Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 09/PRT/M/2010 mengenai Pedoman Pengaman Pantai, disebutkan bahwa pantai merupakan daerah pertemuan antara laut dan daratan, yang diukur ketika pasang laut tertinggi dan surut terendah.
Sementara itu, menurut B.Triatmodjo, pantai adalah batas antara wilayah daratan dengan wilayah lautan. Beliau juga mengungkapkan bahwa daerah daratan adalah daerah yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan yang dimulai dari batas garis pasang laut tertinggi. Lalu, daerah lautan adalah daerah yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut, yang dimulai dari sisi laut pada garis surut terendah, yang mana juga termasuk pada dasar laut dan bagian bumi yang berada di bawahnya.
Pada sebuah pantai pasti mempunyai garis pantai, yakni garis batas pertemuan antara daratan dan air laut. Garis pantai ini posisinya tidak tetap dan dapat berpindah-pindah sesuai dengan bagaimana pasang surut air laut dan erosi pantai yang terjadi.
Pantai dapat terjadi karena adanya gelombang yang menghantam tepi daratan tanpa henti sehingga mengalami proses pengikisan. Gelombang yang menghantam tersebut disebut dengan gelombang deskruktif.

0 Komentar